Rabu, 23 Februari 2011

Produk hukum terkait akreditasi

Produk hukum terkait akreditasi :



-UU Sisdiknas
Pasal 61
(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai PENGAKUAN terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang TERAKREDITASI.




KETENTUAN PIDANA
Pasal 67
(1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat (5) dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 68
(1) Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

-Pemendiknas no. 28 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Pasal 10
(1) Pelaksanan akreditasi pada program studi dan/atau satuan pendidikan tinggi diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukkan kurang dari 5 (lima) tahun apabila PT yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk diakreditasi ulang.
-Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit kenaikan jabatan fungsional dosen

Hal 5
Untuk perhitungan angka kredit ijazah yang diakui adalah ijazah yang dikeluarkan oleh PT dengan ketentuan :
a) PT dalam Negeri
1) memiliki ijin pendirian dari Kemendiknas, untuk PT agama memiliki ijin pendirian dari Depag; dan
2) Prodi terakreditasi serendah-rendahnya B, atau prodi pada PT yang terakreditasi institusi serendah-rendahnya B, atau dalam proses perpanjangan akreditasi prodi atau institusi yang sebelumnya sudah terakreditasi serendah-rendahnya B
Khusus untuk ijazah yang diperoleh sebelum dikeluarkannya pedoman ini dengan surat edaran 4565/.DI.3/C/2009 tanggal 24 Desember 2009, ijazah yang diakui adalah ijazah yang dikeluarkan oleh PT yang memiliki ijin pendirian PT dan izin penyelenggara prodi yang sesuai dengan prodi yang dicantumkan dalam ijazah dari kemendiknas (dari Departemen Agama untuk Sekolah Tinggi Agama) atau dalam proses perpanjangan izin tersebut.

-Permendiknas no 6 tahun 2010 tentang perubahan atas Permendiknas no 28 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Pasal 10 A
(1) Program dan/atau satuan pendidikan yang berstatus terakreditasi yang diusulkan oleh Perguruan Tingi untuk diakreditasi kembali karena telah berakhir masa berlaku akreditasinya tetap memiliki status terakreditasi sampai adanya penetapan status akreditasi baru oleh BAN-PT
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh P kepada BAN-PT paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku akan berakhir.

- Kepmendiknas no 004/U/2000 tentang akreditasi program studi pada Perguruan Tinggi
http://www.dikti.go.id/Archive2007/kepmen004u2002.txt


- Kepmendiknas no 184/U/2001 tentang Pedoman WASDALBIN program Diploma, Sarjana , Pascasarjana dan Doktor di Perguruan Tinggi
http://www.dikti.go.id/Archive2007/kepmendiknas184-2001.txt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar